Disana ditemukan dua paket sabu seberat 0,33 gram yang disimpan di saku celana, dan uang hasil penjualan Rp 200 ribu " kata Khoiri, Rabu (13/2). "Dari tangan DSK, ditemukan barang bukti sabu sebanyak empat paket kecil dengan berat bruto 0.90 gram, dan uang hasil penjualan sebesar Rp 600 ribu," ujarnya.
Hasilpenggeledahan, didapati barang bukti sabu di dalam kamar tidur sebanyak 1 paket besar dengan berat brutto 77,17 gram. Sabu ini ditemukan di dalam kotak kacamata di kamar tersebut. "Sabu sebanyak 77,17 gram kalau dirupiahkan Rp 96.000.000 dan 9 paket yang siap diedarkan dan ini kalau dirupiahkan Rp 6.000.000.
TAPTENG Polisi menangkap seorang pria di depan sebuah SPBU di Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sabtu (3/7) sekira pukul 18.00 WIB. Dari tangannya petugas menemukan sebuah kotak rokok berisi 2 paket sabu dengan berat 9,58 gram.
zhItO. 08 de Abril de 2014 – 03h56 horas / G1 O preço do combustível nos postos de Botucatu SP está acima dos valores encontrados nas cidades da região. Em postos de Ourinhos, por exemplo, o preço médio do etanol é de R$1,86 e da gasolina R$ 2,78. Em Bauru SP este valor fica na média de R$ 1,94 para o etanol e R$ 2,79 para a gasolina. Já em Botucatu, dificilmente se acha o etanol mais barato que R$ 2,19 e a gasolina passa dos R$ 3. É difícil encontrar um consumidor que não fique assustado com o preço do combustível na cidade. A cada ano que passa abastecer está mais caro. Fábio dos Santos mora em Botucatu e trabalha há quase dois anos em Bauru. Viaja todos os dias, mas só abastece o carro em Bauru, que costuma ser mais barato. “Ao fim de um mês resulta em uma grande economia." Para completar o tanque de um carro popular com etanol em Botucatu, o motorista gasta em média R$ 115, já em outras cidades da região, encher este mesmo tanque com etanol custa em torno de R$ 103. A motorista Audrian de Oliveira Lopes disse que acha um absurdo o preço de combustível e gás na cidade. “Na região é o lugar mais caro que tem é Botucatu, por que toda região o combustível é bem mais em conta e a qualidade é a mesma e não muda", reclama a cuidadora de idosos. Já o professor Luiz Antônio Menoqui conta que não consegue entender a diferença de preço. “Eu tenho parentes que moram em Santos, pagam mais barato o combustível e não tem usinas de cana de açúcar e álcool. O povo daqui tem que tomar a consciência que é uma realidade que nós temos aqui faz tempo e ninguém toma providência." Quem é de fora da cidade e abastece em Botucatu se assusta com o preço, como a advogada Isabela Nunes da Silva que não costuma olhar o preço, mas quando soube que o preço era 20 centavos mais caro achou um absurdo. ”Muito mais caro. Lá eu pago R$ 1,95, R$1,99. Aqui está muito caro". 30% do valor pago em combustíveis é imposto Foto Reprodução / TV TEM30% do valor pago em combustíveis é imposto Foto Reprodução / TV TEM Segundo o economista Paulo André, o preço do combustível é formado por vários impostos, mas que são pagos pelas refinarias. O fato de termos várias usinas na região não representa custos mais baixos. O economista ainda explica que a alta variação de preços em cidades diferentes, depende dos custos e das margens de lucro dos proprietários Com menos concorrência, o preço acaba sendo maior. “A usina da cana de açúcar e álcool não pode vender direto para o posto, ele tem que vender para distribuidora. Já referente a concorrência, onde há concorrência maior, há um controle maior e melhor, a melhor forma de se ter uma controle de preços é uma concorrência maior." Pelo telefone, alguns donos de postos de Botucatu disseram que eles têm que pagar o frete do combustível, coisa que não acontece, por exemplo, em Bauru, onde há maior concorrência e as distribuidoras acabam não cobrando. “Para eles, o preço é formado pelo frete, custos do posto e o lucro. A cada litro de gasolina que entra no tanque do seu carro, 30% é imposto." Já para os motoristas que não tem a oportunidade de abastecer em outra cidade, como o Fábio, que trabalha em Bauru, o que resta é pesquisar o preço mais em conta na cidade, mesmo a diferença sendo pequena.
Pemusnahan barang bukti narkoba di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat 9/6. Foto Jonathan Devin/kumparanBareskrim Polri memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan peredaran narkoba berbagai jenis. Pemusnahan dilakukan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat 9/6."Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak gram, ekstasi sebanyak butir," kata Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi kepada wartawan."Kemudian Prekursor dengan berat gram, dan kapsul cafeinne sebanyak 200 butir," barang bukti narkoba di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat 9/6. Foto Jonathan Devin/kumparanPemusnahan ini, kata Jayadi, dilakukan usai Kejaksaan Tinggi Kejati Banten menetapkan status penetapan barang bukti. Sekaligus sebagai bentuk transparansi pihaknya."Apabila belum mendapatkan status penetapan barang bukti narkotika dari kejaksaan para penyidik tidak akan melakukan proses pemusnahan barang bukti," lanjut, Jayadi menjelaskan, seluruh barang bukti itu didapat dari tujuh pengungkapan kasus dengan total 12 kasus yang berhasil diungkap itu dari periode April-Mei, para pelaku dikenakan Pasal 111, 112, 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 36 tahun 2009 tentang barang bukti narkoba di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat 9/6. Foto Jonathan Devin/kumparan
Home Kriminal Beli Sabu 200K, Remaja Asal Bandung ini Dihukum 4,5 Tahun 16 September 2022 1820 WITA Denpasar Dibaca 1310 Pengunjung Sidang kasus narkoba di kejari Denpasar dengan tersangka Awang Fio Prayoga 21 yang di lakukan secara daring, Denpasar, - Awang Fio Prayoga 21 hanya bisa menyesali lantaran masih mengkonsumsi sabu. Bahkan paket hemat sabu 0,06 gram yang dibelinya seharga ribu, mengantarkannya ke jeruji besi selama 4,5 tahun penjara. Putusan hakim itu dibacakan dalam sidang online di Pengadilan Negeri Denpasar yang kini kondisi serba tertutup rapat, walau jarang digelar sidang offline. Perbuatan terdakwa oleh Majelis Hakim terbukti sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat 1 UU RI tentang Narkotik tahun 2009. Ketuk palu hakim ini sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan primer yang diajukan Jaksa Penuntut umum JPU I GST Lanang Suyadnyana,SH. "Menghukum terdakwa pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 800 juta Subsider 6 bulan," baca hakim Sukradana. Sebelum terdakwa menerima hukuman itu, sebagaimana tertuang dalam dakwaan bahwa terdakwa diamankan pukul Senin, 25 April 2022. Saat itu, remaja kelahiran Bandung Mei 2001 ini hendak mengkonsumsi sabu di sebuah penginapan Oyo Vin Stay yang terletak di Jalan Tukad Badung, Renon. Hanya saja sebelumnya, saat dirinya memesan sabu kepada seseorang bernama ADI, justru sudah terendus petugas. Hingga akhirnya diketahui keberadaan remaja ini untuk mengkonsumsi sabu. Sementara penjualnya yang bernama ADI justru belum disentuh petugas. Dari drama penggerebekan itu, petugas mengamankan satu paket sabu berat 0,06 gram, sebuah bong dan pipet. "Terdakwa mengaku mengambil lewat tempelan di sebuah posko di jalan Tukad Balian dekat pasar," sebut Jaksa Lanang dalam
BANJARMASIN - Jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi BNNP Kalimantan Selatan telah menyita 3,4 kilo sabu dari 4 tersangka. Ternyata untuk satu tersangka yakni Adwad alias Ka'ik 45 warga Jalan Sutoyo S Gang Swadaya Kota Banjarmasin mengaku hanya diupah Rp 200 ribu. Padahal tak main-main, ia disuruh mengambil sabu seberat gram atau 2 kilogram sabu. Ka'ik ditangkap petugas BNNP Kalsel pada Rabu 30/1/2019 sore usai mendapat informasi ada seseorang membawa sabu dari Jalan A Yani Km17. Begitu digeledah lelaki yang mengenakan motor jenis Honda Revo ini didapati membawa sabu seberat 2 kilo lebih. "Cuma disuruh mengambil kesesdeorang ke km 17 waktu itu, di upah Rp200 ribu," tuturnya ketika ditanya. Kenapa dirinya mau mengambil sabu tersebut, padahal upahnya hanya Rp200 ribu, Ka'ik mengatakan itu adalah persekot.'Nanti katanya lagi," paparnya. Baca Ahmad Dhani Tulis Surat Dari Rutan Usai Dijenguk Mulan Jameela, Eks Maia Estianty Tak Jalani Vonis Baca Berantas Narkoba, Desa di Kabupaten Banjar Ini Dipilih Jadi Desa Bersih Narkoba Baca Jadwal Persinga vs Persebaya Surabaya di Piala Indonesia Sudah Ditentukan, Cuma Digelar Satu Leg Baca Terungkap! Sebelum Nodai 2 Bocah di Tanahbumbu, Mbah Minta Ijin ke Istri Pulang Nimbang Karet Ka'ik sendiri ditangkap petugas saat melintas di Jalan Beruntung Jaya depan Klinik Harmoni Kelurahan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar. Kepala BNNP Kalsel Brigjen Nixon Manurung didampingi Kabid Pemberantasan AKBP Edy Saprianadi , Senin 11/2/2019 mengatakan tersangka Adward atau Ka'ik adalah kurir dimana ia menerima narkotika dari seseorang di Jalan A Yani Km17 Gambut yang katanya akan diserahkan kepada seseorang di Jalan Linbgkar Selatan, " Mereka hanya berhubungan lewat Hp, yang bersangkutan di upahj sekitar Rp200 ribu sampai Rp300 ribu dan telah dilakukan sebanyak 4 kali," papar Nixon, Barang bukti yang mereka temukan yakni dua paket sabu dengan berat atau bersih gram atau 2,4 kilogram sabu.
Denpasar Antaranews Bali - Ditresnarkoba Polda Bali menahan seorang kuris sabu-sabu berinisial Kadek S 42 yang ditangkap petugas karena membawa tiga paket sabu dengan berat 200,28 gram sabu-sabu di Denpasar l, beberapa waktu lalu. "Tersangka kami tahan untuk dimintai keterangannya terkait kepemikikan sabu-sabu tersebut dan modus yang digunakan tersangka hanya menerima dan menguasai barang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Hengky Widjaja saat dikonfirmasi di Denpasar, Minggu. Ia menerangkan, penahanan tersangka ini karena tertangkap basah membawa sabu-sabu sebanyak 200,28 gram di Jalan Pura Bantu Kuning, Denpasar, pada 8 November 2018, Pukuk WITA. Penangkapan tersangka Kadek S, setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka diduga terlibat tindak pidana narkoba antar Kabupaten di Bali Kabupaten Buleleng dan Kota Dps. Tersangka yang saat itu mengendarai Yanahan R2 Vixion dengan Nomor Polisi DK-6378-UE diberhentikan petugas di TKP setelah menerima satu bungkus sabu-sabu dari seseorang atas permintaan seseorang bernama Damex asal Desa Sidetapa, Kabupaten Buleleng. Petugas kemudian menggeledah tersangka dan menemukan barang terlarang itu digantung disetang kiri sepeda motor miliknya. Saat diinterogasi petugas, tersangka mengaku sudah lima kali ke Denpasar ngambil barang milik Damex dari seseorang tang tidam dikenalnya. Jika berhasil mengmbil narkoba itu dan dapat diserahkan kepada Damex, tersangka mengaku mendapat imbalan sebesar Rp700 hingga Rp1 juta. Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
berat sabu paket 200 ribu